Polisi Bongkar Tiga Kasus TPPO di Rejang Lebong
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus TPPO yang berhasil dibongkar pihaknya itu dalam bentuk asusila yakni sebagai muncikari yang melibatkan perempuan anak di bawah umur dan perempuan dewasa.
"Saat ini sudah ada tiga orang yang kami amankan dalam kasus TPPO, para tersangka ini berasal dari tiga lokasi atau TKP," kata dia.
Dia menjelaskan para tersangka TPPO yang sudah diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong.
Para tersangka dalam kasus TPPO itu, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 juncto 506 KUHP.
Selain itu, kata dia, para tersangka ini ada juga yang dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus terbaru menurut dia, ialah pengungkapan kasus TPPO atau mucikari yang dimaksud pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 Jo 506 KUHP yang berhasil diungkap Selasa (27/6) malam di sebuah rumah di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan petugas dari Reskrim Polres Rejang Lebong bersama dengan unit Jatanras Polda Bengkulu berhasil diamankan lima orang, di mana satu orang selaku pemilik rumah yakni NA (24) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada