Polisi Bongkar Tiga Kasus TPPO di Rejang Lebong
"Tersangka NA ini juga buka salon kecantikan di rumah itu, karena dari pengakuannya untuk usaha salonnya sudah lama buka dan untuk prostitusinya belum lama ini," terangnya.
Menurut dia, tersangka NA yang berstatus janda beranak satu ini merupakan pemain lama dalam kasus itu, dan menilai ada potensi keuntungan sehingga kembali membuka praktik prostitusi di rumah kontrakan yang juga menjadi salon itu.
Tersangka NA ini mendapatkan keuntungan dari sewa kamar yang digunakan dalam melakukan hubungan seks antara PSK dengan pelanggannya dengan besaran Rp100.000 setiap kali transaksi.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat jika mengetahui adanya tindak kejahatan maupun praktik asusila di lingkungannya masing-masing sehingga bisa langsung ditindak lanjuti polisi.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada