Polisi Brunei Pusing Urusi Kasus WNI Ini
Minggu, 17 Mei 2015 – 12:53 WIB
Salah satu WNI yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke Jeddah adalah istri Rustawi. Sang istri dilaporkan telah selesai umroh pada 14 Mei lalu. Istri Rustawi sendiri telah berada di Brunei dan melapor pada KBRI di sana. Perwakilan Indonesia kemudian memfasilitasinya bertemu dengan Rustawi.
Berkaitan dengan proses hukum Rustawi, Iqbal mengatakan akan ada sidang lanjutan pada 25 Mei mendatang. Tim KBRI di Brunei telah melakukan pendampingan penuh terhaadap Rustawi. KBRI juga sudah menyiapkan pengacara untuk memenangkan perkara Rustawi.(flo/jpnn)
JAKARTA - WNI asal Malang, Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditahan otoritas Brunei saat ini masih masih menjalani sejumlah proses hukum di negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan