Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi
Dia menjelaskan, awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya keberadaan kebun tanaman ganja di Desa Batul Junggul, Muara Pinang.
Penyelidikan berlangsung selama tiga bulan. Polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud itu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.
Kemudian, sebanyak 30 orang personel dari Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.
“Setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menemukan kebun ganja di antara tanaman kopi,” katanya.
Dia menambahkan, saat polisi datang RI keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.
Polisi kemudian dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan RI.
“Luka tembakan itu tidak parah, polisi lalu memborgol tangan RI menggunakan borgol plastik."
"Pelaku ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lain melakukan penyisiran kebun,” katanya.
Polisi menembak mati dan membuang jasad terduga pemilik ladang ganja ke jurang? Begini penjelasan Kombes Supriadi.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini