Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi

Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi
Personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang saat melakukan penyergapan kebun tanaman ganja seluas mencapai 1 hektare di Desa Batul Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (1/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sumsel.

Luas kebun tersebut berkisar satu hektare dan ditanami sebanyak 500 batang pohon ganja siap panen.

Semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Namun, menurut dia, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C, bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.

“Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, sampai saat ini masih dalam buruan."

"Polisi di lapangan kurang memantau pelaku, sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter."

"Perkembangannya akan segera kami sampaikan, tetapi yang jelas pelaku tidak ditembak hingga tewas apalagi jasadnya dibuang,” katanya.

Dari lokasi kejadian polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapan angin. (Antara/jpnn)


Polisi menembak mati dan membuang jasad terduga pemilik ladang ganja ke jurang? Begini penjelasan Kombes Supriadi.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News