Polisi Buat Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Begini Tampilannya

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik sudah dilakukan. Regulasinya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik dibuat berbeda berbanding kendaraan konvensional. Ini wajar, karena kendaraan listrik memang mendapat keistimewaan oleh pemerintah.
Sejumlah keistimewaan itu, seperti bebas ganjil genap. Dengan pelat nomor berbeda, diharapkan polisi lebih mudah membedakannya ketika melintas di wilayah yang dimaksud.
Selain itu, TNKB khusus itu juga membantu petugas di lapangan ketika merealisasikan insentif, misalnya parkir khusus.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru di bagian masa berlaku TNKB. Sementara lainnya sama. (mg8/jpnn)
Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- Mundur dari Proyek Baterai EV di Indonesia, LG Ungkap Alasannya, Ternyata!
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak
- Naik Apollo
- LG Batal Investasi Baterai EV di RI, Prabowo Yakin Ada Investasi Negara Lain
- Mobil Listrik Aion UT Bakal Masuk ke Indonesia, BYD Dolphin Harus Siap-Siap