Polisi Buat Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Begini Tampilannya
jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik sudah dilakukan. Regulasinya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik dibuat berbeda berbanding kendaraan konvensional. Ini wajar, karena kendaraan listrik memang mendapat keistimewaan oleh pemerintah.
Sejumlah keistimewaan itu, seperti bebas ganjil genap. Dengan pelat nomor berbeda, diharapkan polisi lebih mudah membedakannya ketika melintas di wilayah yang dimaksud.
Selain itu, TNKB khusus itu juga membantu petugas di lapangan ketika merealisasikan insentif, misalnya parkir khusus.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru di bagian masa berlaku TNKB. Sementara lainnya sama. (mg8/jpnn)
Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- GAC Kenalkan Mobil Terbang Pertamanya, Punya Jelajah Hingga 200 KM
- CATL Memperkenalkan 2 Baterai Cokelat Sistem Swap Untuk Mobil Listrik
- Merek Motor Asal Tiongkok QJMotor Siap Gebrak Pasar Indonesia, Hadir di IIMS 2025
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu