Polisi Bubarkan 1.723 Perkumpulan Massa di Banten

jpnn.com, SERANG - Polda Banten membubarkan sekitar 1.723 kegiatan perkumpulan massa dalam sepekan terakhir, sebagai upaya pelaksanaan instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kumpulan massa tersebut berupa resepsi pernikahan, kafe atau warung kopi, rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (30/3).
Edy mengatakan, dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Polda Banten dan polres jajaran terus melakukan patroli dialogis menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.
Pembubaran massa tersebut, kata Edy, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.
Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan atau tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan.
Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
"Kami akan terus melakukan kegiatan preventif dengan terus patroli mengimbau masyarakat, karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar," katanya. (antara/jpnn)
Polda Banten membubarkan perkumpulan massa sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka