Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Dewan Protes
Minggu, 06 Januari 2013 – 22:05 WIB
KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi memprotes aksi aparat Kepolisian yang membubarkan pengajian Masjid Nur Hidayah, Anjr Mambulau Barat, Kapuas. Menurutnya, tindakan korps Bhayangkara dari Polres Kapuas sudah melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta bebas menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing. Menurut Zaidi, polisi harusnya mengawal pengajian, bukan malah membubarkan. ”Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil (daerah pemilihan) saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu," katanya.
Zaidi yang juga sekretaris Komisi I DRPD Kapuas Ahmad Zaidi mengatakan pembubaran pengajian 400 warga masyarakat oleh puluhan polisi, Sabtu (5/1) tidak hanya melanggar UU 1945, tapi juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Nonformal.
”Pengajian dan majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang diatur oleh undang-undang. Kalau pengajian dibubarkan oleh polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal,” ujar Zaidi kepada seperti dalam rilisnya, Minggu (6/1).
Baca Juga:
KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi memprotes aksi aparat Kepolisian yang membubarkan
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan