Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Dewan Protes

Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Dewan Protes
Polisi Bubarkan Pengajian di Kapuas, Dewan Protes
Politikus dari PAN ini lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama turun tangan. Kata dia, jika ditemukan pelanggaran atas tindakan yang dilakukan aparat maka harus diproses sesuai hukum.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Pendampingan Hukum Sukarlan Fachre Doemas mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi atas insiden pembubaran pengajian kepada Kepolisian setempat. Jawaban yang diperoleh kata dia dari Wakapolres Kapuas Ruslan adala pembubaran itu memang tidak memiliki surat perintah. Hanya berdasar pada laporan warga yang mengkhawatirkan akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

"Naif sekali aksi pembubaran pengajian ini. Karena itu, saya dan tim sangat keberatan. Saya akan lanjutkan laporan ke Kapolri. Menurut saya, apapun alasan dari pengaduan tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan sampai membubarkan pengajian. Memangnya pengajian ini menyimpang dari ajaran agama seperti Lia Eiden? Saya sebagai warga Kapuas merasa malu atas insiden yang telah melanggar undang-undang ini,” ucap Sukarlan.

Mekipun ada beberapa pihak yang menilai di balik aksi pembubaran pengajian ini bermuatan politis, tapi Sukarlan menegaskan tidak mau masuk ke wilayah tersebut. Karena, baginya ini sudah menodai aqidah yang dianutnya dan melanggar konstitusi negara yang secara jelas dan tegas telah menjamin kebebasan berekspresi dan beragama. ”Meskipun mungkin memang ada nuansa politis, tapi saya tidak mau melihat dari sisi itu. Saya tegaskan, ini sudah kelewatan karena aqidah masyarakat sudah diganggu oleh aparat negara,” pungkasnya. (jpnn)

KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi memprotes aksi aparat Kepolisian yang membubarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News