Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi membubarkan resepsi pernikahan warga untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
Polisi melakukan sikap tegas karena Pemkab Bekasi masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan.
"Keluarga sudah kami ingatkan sebelumnya, namun mereka tetap nekat melangsungkan resepsi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman, Kamis (16/7).
Resepsi pernikahan itu dilakukan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah pada Minggu (12/7) lalu.
"Sekitar pukul 11.00 WIB terpaksa kami bubarkan. Sebelumnya kami sudah mewanti-wanti pihak keluarga untuk tidak memaksakan pesta pernikahan," ucapnya.
Pesta pernikahan itu mengundang 250 tamu, mendirikan tenda utama, serta menyiapkan hidangan bagi seluruh tamu undangan yang hadir.
"Makanan yang telah siap santap di lokasi akhirnya dibagikan kepada para tetangga mempelai serta pesantren yang berlokasi di dekat lokasi resepsi," kata dia.
Dia menegaskan Kabupaten Bekasi hingga kini masih berstatus zona kuning COVID-19 sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi.
Polisi membubarkan resepsi pernikahan warga untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di Bekasi.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir