Polisi Buka Pintu Kamar Hotel, Ada Pasangan Sedang Begituan
Sabtu, 10 Juni 2017 – 19:16 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Petugas berhasil mengamankan uang total Rp 1,4 juta, handphone Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.
Saat diinterogasi, Rowi mengaku mendapat jatah Rp 200 ribu hingga Rp 500 rbu dari setiap transaksi.
“Saat ini, muncikari ini kami tahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Jumat (9/6).
Rowi dijerat pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Perdagangan Orang.
Selain itu, dia juga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur. (rib/nas)
Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Rowi Tampani, Rabu (7/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Pendapatan Hotel di Palembang Turun 20 Persen, Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo?
- Dampak Efisiensi Anggaran, Puluhan Ribu Karyawan Sektor Perhotelan di Jawa Barat Terancam PHK