Polisi Buntuti Ecclesia Hingga ke Hotel, Ini yang Didapatkan
Minggu, 23 Desember 2018 – 17:19 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Ecclesia Engelia, 19, warga Jalan Kampung Malang Tengah tak berhasil mengelabuhi petugas. Dia ditangkap bersama seorang rekan lelakinya, Dian Aquarius, 34, warga Nganjuk, di sebuah hotel di Sawahan. Keduanya terlibat peredaran sabu-sabu di Surabaya. Akibatnya, kini mereka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari pengembangan tersebut, polisi mengantongi dua identitas pelaku. ''Kami sanggong dua orang ini. Kabarnya, mereka sering bertransaksi di hotel,'' kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Widodo.
Dibutuhkan waktu empat jam untuk membuntuti Ecclesia pada Jumat (21/12). Polisi mengikuti Ecclesia dari rumah sampai menuju hotel di Kedungdoro, Sawahan. Polisi memastikan, Ecclesia memang bertemu dengan rekannya, Dian, untuk bertransaksi.
Setelah keduanya memasuki kamar hotel tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan. ''Kedua pelaku melongo keheranan sekaligus salah tingkah,'' tambah AKP Agus. Polisi langsung memeriksa keduanya.
Bukannya meminta identitas mereka, polisi malah memeriksa barang bawaan keduanya. Hasilnya, polisi mendapati 12,38 gram sabu-sabu yang telah dikemas dalam 20 plastik. Sabu-sabu tersebut siap diedarkan.
Barang haram itu ditemukan polisi di dalam tas Ecclesia. Diduga, barang tersebut baru saja diperoleh dari Dian untuk diedarkan. ''Namun, masih perlu ada pembuktian,'' ucap Agus. Keduanya lalu digelandang ke mapolres untuk diperiksa.
Baca Juga:
Barang haram itu ditemukan polisi di dalam tas Ecclesia. Diduga, barang tersebut baru saja diperoleh dari Dian untuk diedarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding