Polisi Buru Bandar Sabu-Sabu Pemasok kepada MS dan SG
Sabtu, 15 April 2023 – 23:02 WIB

Kedua tersangka ditangkap Polresta Banjarmasin dengan barang bukti 85,39 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, keduanya dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (antara/jpnn)
Sebegini sabu-sabu yang disita polisi dari tangan MS dan SG kaki tangan sang bandar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas