Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memburu bos atau pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menduga pimpinan perusahan pinjol itu tidak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri.
“Kemungkinan mereka tidak ada di sini,” kata Kombes Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjol ilegal dan menangkap 11 tersangka.
Para tersangka berperan sebagai sebagai manajer, leader, serta desk collection yang tugasnya menghubungi nasabah.
"Mereka memang menggunakan peralatan-peralatan IT (information technology) yang bisa kami lakukan pelacakan dan kemudian kami menangkap mereka," ujar Auliansyah.
Namun, pimpinan perusahaan pinjol itu belum ditangkap polisi.
"Untuk yang di atasnya (pemimpin, red) sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
Polisi memburu bos atau pimpinan perusahaan pinjol ilegal. Diduga bos pinjol ilegal itu berada di luar negeri.
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil