Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Polisi menangkap belasan tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memburu bos atau pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menduga pimpinan perusahan pinjol itu tidak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. 

“Kemungkinan mereka tidak ada di sini,” kata Kombes Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5). 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjol ilegal dan menangkap 11 tersangka. 

Para tersangka berperan sebagai sebagai manajer, leader, serta desk collection yang tugasnya menghubungi nasabah.

"Mereka memang menggunakan peralatan-peralatan IT (information technology) yang bisa kami lakukan pelacakan dan kemudian kami menangkap mereka," ujar Auliansyah. 

Namun, pimpinan perusahaan pinjol itu belum ditangkap polisi.

"Untuk yang di atasnya (pemimpin, red) sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," tuturnya.

Polisi memburu bos atau pimpinan perusahaan pinjol ilegal. Diduga bos pinjol ilegal itu berada di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News