Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memburu bos atau pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menduga pimpinan perusahan pinjol itu tidak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri.
“Kemungkinan mereka tidak ada di sini,” kata Kombes Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjol ilegal dan menangkap 11 tersangka.
Para tersangka berperan sebagai sebagai manajer, leader, serta desk collection yang tugasnya menghubungi nasabah.
"Mereka memang menggunakan peralatan-peralatan IT (information technology) yang bisa kami lakukan pelacakan dan kemudian kami menangkap mereka," ujar Auliansyah.
Namun, pimpinan perusahaan pinjol itu belum ditangkap polisi.
"Untuk yang di atasnya (pemimpin, red) sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
Polisi memburu bos atau pimpinan perusahaan pinjol ilegal. Diduga bos pinjol ilegal itu berada di luar negeri.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan