Polisi Buru Dalang Pembuat Kericuhan Saat Harlah NU di Tebing Tinggi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tebingtinggi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka ricuh di acara hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, polisi tak akan berhenti di sebelas tersangka. Namun, akan dikembangkan ke pelaku lain.
"Dari sebelas tersangka ini katanya spontan dan dari ormas tertentu. Kami butuh waktu untuk mendalami terhadap motif mereka,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (1/3).
Kesebelas tersangka itu sendiri berasal dari ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menyusupi acara NU.
"Untuk siapa leader atau aktor intelektual yang menggegerkan ini masih didalami dulu," tambah Dedi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, sebelas tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi dan ditahan di sana.
"Intinya Polri akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Dedi.
Diketahui kesebelas tersangka itu berinisial SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.
Penyidik Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tebingtinggi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka ricuh di acara hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) lalu.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm