Polisi Buru Dalang Pembuat Kericuhan Saat Harlah NU di Tebing Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tebingtinggi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka ricuh di acara hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, polisi tak akan berhenti di sebelas tersangka. Namun, akan dikembangkan ke pelaku lain.
"Dari sebelas tersangka ini katanya spontan dan dari ormas tertentu. Kami butuh waktu untuk mendalami terhadap motif mereka,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (1/3).
Kesebelas tersangka itu sendiri berasal dari ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menyusupi acara NU.
"Untuk siapa leader atau aktor intelektual yang menggegerkan ini masih didalami dulu," tambah Dedi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, sebelas tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi dan ditahan di sana.
"Intinya Polri akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Dedi.
Diketahui kesebelas tersangka itu berinisial SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.
Penyidik Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tebingtinggi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka ricuh di acara hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) lalu.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional