Polisi Buru Dalang Pembuat Kericuhan Saat Harlah NU di Tebing Tinggi

Polisi Buru Dalang Pembuat Kericuhan Saat Harlah NU di Tebing Tinggi
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)


Penyidik Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tebingtinggi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka ricuh di acara hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News