Polisi Buru Edwin Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu Edwin Riduan, satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Dalam waktu dekat, polisi bakal segera mengeluarkan status DPO terhadap tersangka Edwin.
"Nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).
Menurutnya, Edwin Riduan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Edwin dengan tersangka notaris Ina Rosaina seharusnya diperiksa polisi pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11).
Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan perburuan, namun baru tersangka Ina yang berhasil ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Petrus menduga tersangka Edwin telah melarikan diri untuk menghindari petugas.
Polda Metro Jaya masih memburu Edwin Riduan, satu tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB