Polisi Buru Jaringan Ferry
Sempat Akan Kabur Ketika di KL
Minggu, 29 Juni 2008 – 08:20 WIB
JAKARTA – Penangkapan Ketua Umum Dewan Tani Indonesia Ferry Joko Yuliantono tidak membuat pencarian terhadap oknum yang diduga menunggangi aksi anarkis mahasiswa pada 24 Juni lalu berhenti. Polisi kini mengincar oknum yang diduga ikut merencanakan aksi tersebut. ”Tidak mungkin hanya berhenti di FY. Asal sudah cukup bukti,” ujar Direktur I/Keamanan dan Trans-Nasional Brigjen Pol Badrodin Haiti di Bareskrim Polri. Namun, dia menolak membeberkan lebih jauh siapa yang kini menjadi incaran Polri. Ditengarai rapat tersebut diikuti aktivis-aktivis untuk melakukan serangkaian aksi menentang kenaikan harga BBM. ”Rapat itu untuk menyikapi kenaikan harga BBM,” imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira. ”Tapi, bukan dengan taligeni (aktivis lintas generasi),” kata Badrodin ketika ditanya tentang aktivis Taligeni ikut dalam perkumpulan itu. Ferry diciduk Direktorat I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/6) pukul 19.25 WIB. Penangkapan Sekjen Komite Bangkit Indonesia itu berawal dari informasi Kepala BIN Syamsir Siregar soal adanya penunggang di balik aksi anarkis demo mahasiswa.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, keterlibatan orang lain sangat dimungkinkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik Polri, ada sebuah rapat yang diadakan jauh sebelum kenaikan harga BBM diumumkan. ”Rapatnya sekitar 19 Mei,” ujarnya.
Baca Juga:
Panas Taligeni adalah singkatan dari Panitia Nasional Lintas Alih Generasi. Koordinatornya, Jeffrie Silalahi, juga telah diciduk polisi. Jeffrie yang aktivis Fokot itu ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah menggerebek sekretariat Taligeni di kawasan Tebet Dalam bersamaan dengan penangkapan Ferry Jumat malam.
Abubakar menjelaskan, tiga pasal dikenakan terhadap Ferry yang kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri itu. Tiga hal itu adalah pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melawan Petugas, pasal 170 KUHP (tentang Tindak Kekerasan) jo pasal 55 dan 56 KUHP. Kemudian pasal 187 KUHP (tentang pembakaran) jo pasal 55 dan 56 KUHP. ”Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” terangnya.
Baca Juga:
Dalam rapat terbatas bidang politik dan keamanan di Kantor Menko Polhukam, Rabu (25/6) lalu, Syamsir menyebut inisial FY. Menurut Syamsir, FY pernah menemui dirinya dan mengatakan akan terjadi chaos (rusuh). FY juga mengungkapkan adanya rencana membakar kendaraan berpelat nomor merah milik pemerintah dalam aksi unjuk rasa.
JAKARTA – Penangkapan Ketua Umum Dewan Tani Indonesia Ferry Joko Yuliantono tidak membuat pencarian terhadap oknum yang diduga menunggangi
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global