Polisi Buru Lima Pelaku Rusuh Sampang
Senin, 03 September 2012 – 10:05 WIB
SAMPANG-Tidak cukup bukti membuat Polres Sampang melepaskan tujuh orang yang selama ini diperiksa secara maraton dalam kasus kerusuhan berbau SARA di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kec Omben, dan Dusun Gading Laok, Desa Blu"uran, Kec Karang Penang, Kab Sampang. "Mereka tidak cukup bukti sebagai pelaku kerusuhan, makanya kita lepas," terang Kapolres Sampang AKBP Solehan. Kapolres mengatakan, pengamanan tujuh orang itu berawal dari keterangan saksi korban yang berada di pengungsian. "Usai kita periksa semuanya, hasilnya mengarah kepada satu tersangka yaitu si Rois. Kemudian muncul lagi lima nama-nama lainnya," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Solehan, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus tersebut. Saksi-saksi itu dari korban kerusuhan serta dari warga yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan tersangka yakni Roisul Hukama yang tidak lain adalah adik kandung Tajul Muluk, terpidana tuduhan aliran sesat dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga sempat mengamankan tujuh orang saksi. Namun keterlibatan tujuh orang dalam aksi tindak pidana pembakaran dan penganiayaan itu akhirnya tidak terbukti.
Baca Juga:
SAMPANG-Tidak cukup bukti membuat Polres Sampang melepaskan tujuh orang yang selama ini diperiksa secara maraton dalam kasus kerusuhan berbau SARA
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen