Polisi Buru Lima Pelaku Rusuh Sampang
Senin, 03 September 2012 – 10:05 WIB
SAMPANG-Tidak cukup bukti membuat Polres Sampang melepaskan tujuh orang yang selama ini diperiksa secara maraton dalam kasus kerusuhan berbau SARA di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kec Omben, dan Dusun Gading Laok, Desa Blu"uran, Kec Karang Penang, Kab Sampang. "Mereka tidak cukup bukti sebagai pelaku kerusuhan, makanya kita lepas," terang Kapolres Sampang AKBP Solehan. Kapolres mengatakan, pengamanan tujuh orang itu berawal dari keterangan saksi korban yang berada di pengungsian. "Usai kita periksa semuanya, hasilnya mengarah kepada satu tersangka yaitu si Rois. Kemudian muncul lagi lima nama-nama lainnya," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Solehan, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus tersebut. Saksi-saksi itu dari korban kerusuhan serta dari warga yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan tersangka yakni Roisul Hukama yang tidak lain adalah adik kandung Tajul Muluk, terpidana tuduhan aliran sesat dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga sempat mengamankan tujuh orang saksi. Namun keterlibatan tujuh orang dalam aksi tindak pidana pembakaran dan penganiayaan itu akhirnya tidak terbukti.
Baca Juga:
SAMPANG-Tidak cukup bukti membuat Polres Sampang melepaskan tujuh orang yang selama ini diperiksa secara maraton dalam kasus kerusuhan berbau SARA
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi