Polisi Buru Pemasok 8,75 Kg Sabu - Sabu
jpnn.com, SAMPANG - Polda Jatim saat ini menargetkan penangkapan pemasok narkoba 8,75 kg sabu-sabu.
Itu dilakukan setelah penangkapan dua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 8,75 kilogram sabu-sabu tersebut.
Kedatangan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Sampang hanya untuk merilis dan memberikan penghargaan kepada anggota.
Yakni, mereka yang terlibat dalam penangkapan di Jalan Raya Jatra, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, Jumat (26/8).
Kasus narkoba terbesar se-Jawa Timur itu melibatkan dua orang. Mereka adalah Faisol dan Misbah bin Rahman.
Polisi juga belum menetapkan mereka sebagai kurir, pemakai, atau bandar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, jajaran Polres Sampang masih melakukan pendalaman.
Yang jelas, kata mantan Kadiv TI Polri itu, dari tangan dua tersangka ditemukan sabu-sabu kurang lebih 8,750 kilogram.
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat