Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus

Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak kepolisian kini memburu dua orang pemasok sabu-sabu untuk pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Diketahui, keponakan Ashanty itu ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. ia kemudian diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Di Kamar 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi. Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820.

Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Polisi masih memburu dua orang pemasok sabu-sabu untuk keponakan Ashanty, Millen Cyrus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News