Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus

Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi masih memburu dua orang pemasok sabu-sabu untuk keponakan Ashanty, Millen Cyrus.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News