Polisi Buru Pemilik Miras Cap Tikus

Polisi Buru Pemilik Miras Cap Tikus
Polisi Buru Pemilik Miras Cap Tikus
TIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua masih memburu dua terduga pemilik satu ton lebih miras tradisional jenis cap tikus (CT) yang diamankan Polres Mimika dalam razia miras di dalam KM Tatamailau, Pelabuhan Nusantara, Pomako, Minggu (30/12) lalu. Dua warga yang diburu berinisial ST dan MH, yang diduga merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini,  kepada Radar Timika (JPNN Grouo) di Graha Eme Neme Yauware mengatakan, bahwa dalam razia lalu, dua petugas kapal masing-masing AS sebagai Mualim I dan MR sebagai Komandan Security KM Tatamailau diamankan dan diperiksa terkait temuan barang bukti di dalam gudang Kapal. Namun menurut Kapolres, dua petugas kapal tersebut sementara ini statusnya hanya sebagai saksi, dan tidak ditahan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling pada kesempatan yang sama menambahkan, kedua petugas Kapal masing-masing Mualim I dan Komandan Security KM Tatamailau statusnya saat ini masih menjadi saksi. “Kita periksa mereka sebagai saksi. Kalau penetapan tersangka, itu tergantung pengembangan,” kata AKP Mursaling seperti yang dilansir Radar Timika, Kamis (3/1).

AKP Mursaling menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, diperoleh keterangan bahwa pemilik miras tersebut masing-masing adalah ST dan MH yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara. Namun, keduanya melarikan diri saat Kapal bersandar di Pelabuhan Sorong.

TIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua masih memburu dua terduga pemilik satu ton lebih miras tradisional jenis cap tikus (CT) yang diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News