Polisi Buru Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba
Senin, 02 September 2019 – 23:20 WIB
BACA JUGA: Mahasiswa dan Dosen Digerebek Warga Lantaran Berbuat Hal Tak Wajar
“Nah, sekarang ada 2 perkara baru, pada tanggal 22 Agustus dan baru terjadi 1 September. Terkait dua kasus itu, saya sudah intruksikan Kasat Reskrim dibackup Polda untuk penegakan hukum dengan tegas, ” jelasnya.
Dia menjelaskan ada tiga poin yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Terkait masalah UU Migas nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan Migas secara ilegal, bisa kita proses hukum dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kedua, kalau masyarakat penambang atau pengembor memberikan sesuatu kepada orang lain agar tidak melakukan kegiatan itu siap, bisa kita kenakan pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.(dho/erwin)
Polda Sumsel terus mendalami insiden terbakarnya sumur minyak di jalan Desa Sugiwaras, Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sumur Tua
- Walk Out
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%
- Cara Jitu Lucianty Mengentaskan Masyarakat Muba dari Kemiskinan
- Jadi Cakada Terkaya di Sumsel, Lucianty Sudah Tuntas dengan Dirinya & Siap Memajukan Muba