Polisi Buru Penadah Motor Hasil Begal
Senin, 29 Mei 2017 – 23:43 WIB

Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN
jpnn.com, BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, saat ini kepolisian tengah memburu penadah barang curian yang sudah diketahui identitasnya.
Sejauh ini, ketiga pelaku begal yang ditangkap pada Jumat (26/5) lalu sudah dua kali beraksi di Kota Bekasi pada malam hari.
“Biasanya yang jadi korbannya adalah anak-anak atau perempuan yang dianggap lemah dan tidak berani melawan,” jelas Dedy seperti dilansir GoBekasi.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan untuk penadah yang masih dalam pengejaran bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.(neo/pj/yuz/JPG)
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, saat ini kepolisian tengah memburu penadah barang curian yang sudah diketahui
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Sah, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir, Jadi Sebegini
- Pengendara Motor Tewas Seusai Hantam Pohon di Jalan Soetta Bandung