Polisi Buru Penadah Motor Hasil Begal
Senin, 29 Mei 2017 – 23:43 WIB
jpnn.com, BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, saat ini kepolisian tengah memburu penadah barang curian yang sudah diketahui identitasnya.
Sejauh ini, ketiga pelaku begal yang ditangkap pada Jumat (26/5) lalu sudah dua kali beraksi di Kota Bekasi pada malam hari.
“Biasanya yang jadi korbannya adalah anak-anak atau perempuan yang dianggap lemah dan tidak berani melawan,” jelas Dedy seperti dilansir GoBekasi.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan untuk penadah yang masih dalam pengejaran bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.(neo/pj/yuz/JPG)
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, saat ini kepolisian tengah memburu penadah barang curian yang sudah diketahui
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Lansia di Palembang Dibegal Seusai Salat Subuh, Begini Kondisinya
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP