Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati
Rabu, 22 Februari 2023 – 04:37 WIB
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) melakukan kejahatan pencabulan tersebut pada Desember tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri