Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati
Rabu, 22 Februari 2023 – 04:37 WIB

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) melakukan kejahatan pencabulan tersebut pada Desember tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan