Polisi Buru Pengirim Paket Mencurigakan
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:15 WIB

Polisi Buru Pengirim Paket Mencurigakan
Jika tertangkap, lanjutnya, pelaku bisa dikenakan Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Sementara, menyusul aksi paket bom palsu tersebut, Polres Tanjab Barat langsung menggelar razia kendaraan di pintu-pintu masuk kabupaten. Di antaranya di Terminal Pembengis, Kecamatan Tungkal Ilir dan Merlung.
"Setiap kendaraan kendaraan yang lewat diperiksa oleh petugas menggunakan metal detector, yang dilengkapi peralatan penjinak bom," ujar Kapolres melalui Kabag Ops, Kompol Eddy Anwar, kemarin. Selain itu, lanjutnya, Polres juga akan menggelar razia di Pelabuhan Marina, sebagai pintu masuk dari perairan. "Kami tidak mau kecolongan, setiap wilayah yang dianggap rawan akan diawasi,"tegasnya.
Terkait maraknya isu bom ini,, Kapolres Tanjab Barat Mintarjo menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, jika menerima paket mencurigakan yang pengirimnya tidak dikenal, segera melapor ke polisi. "Jangan mengambil tindakan sendiri, nanti berbahaya akibatnya. Segera laporkan ke polisi,"tandasnya. (imm/awa/jpnn)
KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat terus memburu pengirim bom palsu yang menghebohkan masyarakat Kota Kualatungkal, Selasa lalu. Meski dugaan sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka