Polisi Buru Pengirim Paket Mencurigakan
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:15 WIB
Jika tertangkap, lanjutnya, pelaku bisa dikenakan Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Sementara, menyusul aksi paket bom palsu tersebut, Polres Tanjab Barat langsung menggelar razia kendaraan di pintu-pintu masuk kabupaten. Di antaranya di Terminal Pembengis, Kecamatan Tungkal Ilir dan Merlung.
"Setiap kendaraan kendaraan yang lewat diperiksa oleh petugas menggunakan metal detector, yang dilengkapi peralatan penjinak bom," ujar Kapolres melalui Kabag Ops, Kompol Eddy Anwar, kemarin. Selain itu, lanjutnya, Polres juga akan menggelar razia di Pelabuhan Marina, sebagai pintu masuk dari perairan. "Kami tidak mau kecolongan, setiap wilayah yang dianggap rawan akan diawasi,"tegasnya.
Terkait maraknya isu bom ini,, Kapolres Tanjab Barat Mintarjo menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, jika menerima paket mencurigakan yang pengirimnya tidak dikenal, segera melapor ke polisi. "Jangan mengambil tindakan sendiri, nanti berbahaya akibatnya. Segera laporkan ke polisi,"tandasnya. (imm/awa/jpnn)
KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat terus memburu pengirim bom palsu yang menghebohkan masyarakat Kota Kualatungkal, Selasa lalu. Meski dugaan sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru