Polisi Buru Penyandang Dana Kerusuhan Temanggung

Polisi Buru Penyandang Dana Kerusuhan Temanggung
Polisi Buru Penyandang Dana Kerusuhan Temanggung
TEMANGGUNG - Upaya membongkar kasus kerusuhan di Temanggung tak hanya berhenti pada penangkapan Syihabudin (SYB) selaku dalang alias aktor intelektual. Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) kini mengejar penyandang dana dalam aksi yang terjadi pascapembacaan sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, 50, pada Selasa (8/2) lalu.

"Kami masih melakukan pengembangan. Mudah-mudahan setelah ditangkap provokatornya dapat pula dikembangkan sampai mengetahui penyandang dana dari kericuhan ini," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang di Mapolda Temanggung, Minggu (13/2).

   

Menurut Edward, polisi belum bisa memastikan siapa donator dalam aksi kerusuhan tersebut. "Sementara belum, kami masih mendalami," kata Edward. Dia meminta masyarakat bisa memberitahukan kepada polisi terkait informasi aliran dana dalam pembakaran empat gereka tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan 24 tersangka. Dua orang diantaranya diduga sebagai penggerak massa dan lainnya ikut melakukan perusakan. Mereka yang diduga sebagai penggerak massa adalah Syihuabudin, 46 (warga Dusun Warurejo, Kebonsari, Temanggung), dan Lutfi Hakim Azis, 33 (warga RT 2 RW 6 Parakan, Mandisari, Temanggung). Keduanya kini telah mendekam di Polrestabes Semarang. Sedang 22 tersangka lain dijebloskan di sel Mapolda Jateng.

TEMANGGUNG - Upaya membongkar kasus kerusuhan di Temanggung tak hanya berhenti pada penangkapan Syihabudin (SYB) selaku dalang alias aktor intelektual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News