Polisi Buru S, Pemasok Sabu-Sabu kepada AA
Kemudian satu paket sabu-sabu yang dibungkus kertas alumunium foil rokok dan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel merek Vivo berwarna biru berikut simcard, tiga buah korek api gas, dua buah pipet kaca, dan bungkus plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari pria berinisial S.
“Hasil interogasi, sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara menghubungi S. Setelah sepakat, AA mentransfer sejumlah uang ke rekening S,” tuturnya.
Setelah mengirimkan uang, biasanya AA mengambil barang tersebut sesuai dengan peta yang berikan dengan sistem tempel.
Diketahui, sabu-sabu seberat 1,76 gram milik AA dibeli dari S dengan harga Rp 1.650.000.
“Kasus ini masih kami kembangkan. S masih kami telusuri,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)
Sabu-sabu dibeli AA dengan cara menghubungi S. Setelah sepakat, uang ditransfer ke rekening S sebesar Rp 1.650.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor