Polisi Buru Tiga Dokter Asing Praktek di Metropole
Minggu, 05 Oktober 2014 – 13:24 WIB
Ketiga tersangka kini dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan KUHP. Polisi telah menyita empat barang bukti dalam jumlah besar. Yakni, berbagai dokumen medis, peralatan medis, peralatan kantor, dan berbagai macam obat-obatan yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Victor yang juga ketua pelaksana timsus menjelaskan, polisi masih memburu 3 tersangka lain. Yakni Shen, Song, dan Li. Mereka adalah dokter asing yang dikontrak Klinik Metropole.
’’Setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Konsul Dokter Indonesia, ketiga buronan itu tak pernah mengurus izin dan surat rekomendasi praktek," tandasnya. (all/oni)
PALMERAH – Pengusutan kasus malapraktek dan penipuan di Klinik Metropole terus bergulir. Perkembangan terbaru, tim khusus (timsus) Polrestro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS