Polisi Buru WN India Tersangka Kerusuhan Batam
Kirim Red Notice, Minta Interpol Tangkap Prabakaran
Kamis, 18 November 2010 – 02:42 WIB

Polisi Buru WN India Tersangka Kerusuhan Batam
Upaya lain yang dilakukan adalah dengan meminta keterangan dari sesama warga India di Batam termasuk Devarajan Prakash, ketua persatuan masyarakat India di Batam.
Baca Juga:
Ditanya apa mungkin mantan supervisor elektrik di PT Drydocks World Graha itu kabur dengan dokumen atau identitas orang lain, Eka Yudha mengatakan semua kemungkinan akan terjadi tapi masih harus dibuktikan jika tersangka kerusuhan itu ditangkap.
Eka Yudha juga menampik bahwasannya pengawasan yang dilakukan polisi terhadap Prabakaran lemah. Alumni Akpol tahun 1988 ini mengatakan upaya untuk mencegah Prabakaran dari Batam telah dilakukan dengan penahanan paspor maupun Kitasnya. "Pencekalan sudah dilakukan. Paspornya sudah ditahan. Semua mekanisme pengawasan orang asing sudah dilakukan," katanya.
Kapolresta juga menegaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak pernah melakukan penahanan dan wajib lapor terhadap Prabakaran. "Dia juga bukan tahanan kota karena tidak pernah ditahan. Ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan tidak wajib untuk ditahan. Pasal yang dikenakannya bukan pasal pengecualian," kata mantan Wakapoltabes Barelang ini.
BATAM - Untuk mempersempit ruang gerak pelarian Mathiyalangan Prabakaran, tersangka pemicu kerusuhan PT Drydocks World Graha Tanjunguncang, pihak
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus