Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran

Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka ditelepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan," jelas Ali Rais.

Dia menambahkan saat dipanggil ke Polsek Ambau Indah, tersangka hendak diperiksa sebagai saksi atas kasus penikaman warga saat acara joget yang digelar di Desa Ambau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan.

"Jadi, ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat, yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi," ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, Polres Buton menyita barang bukti satu buah parang bermata besi warna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (antara/jpnn)


Anggota Polres Buton Aiptu Fajar Iwu tewas setelah ditusuk warga saat acara joget.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News