Polisi Butuh Pendapat Ahli Buat Simpulkan Makna Ndeso dari Mulut Kaesang
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum bisa menyimpulkan apakah makna 'Ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan tindak pidana ujaran kebencian atau tidak.
Dia menerangkan, kata tersebut akan ditafsirkan oleh ahli bahasa."Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk (pidana) apa tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Pelapor bernama Muhammad Hidayat, kata Argo, mengganggap Vlog Kaesang berisikan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pelapor pun sudah memberikan barang bukti video itu kepada polisi. "Itu ada di YouTube," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Argo memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Baik Kaesang dan pelapor akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat.
"Ya namanya ada laporan kami terima. Kami lakukan penyelidikan, apakah itu masuk unsur pidana apa tidak," pungkas Argo. (mg4/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum bisa menyimpulkan apakah makna 'Ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bertemu dengan Felicia eks Kaesang, Hasto Terima Informasi yang Bisa Membakar Energi PDIP
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran