Polisi Butuh Pendapat Ahli Buat Simpulkan Makna Ndeso dari Mulut Kaesang
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum bisa menyimpulkan apakah makna 'Ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan tindak pidana ujaran kebencian atau tidak.
Dia menerangkan, kata tersebut akan ditafsirkan oleh ahli bahasa."Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk (pidana) apa tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Pelapor bernama Muhammad Hidayat, kata Argo, mengganggap Vlog Kaesang berisikan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pelapor pun sudah memberikan barang bukti video itu kepada polisi. "Itu ada di YouTube," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Argo memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Baik Kaesang dan pelapor akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat.
"Ya namanya ada laporan kami terima. Kami lakukan penyelidikan, apakah itu masuk unsur pidana apa tidak," pungkas Argo. (mg4/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum bisa menyimpulkan apakah makna 'Ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kaesang & Faldo Blusukan di Tangerang, Warga Berebutan Minta Foto Bareng
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi
- Deddy PDIP Sebut Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi Cuma Gimik
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Polemik Jet Pribadi, Beda Pengakuan Kaesang & Budi Arie, Yaelah
- Jubir Kaesang Pastikan Jumlah Penumpang Jet Pribadi 8 Orang