Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
Rabu, 09 Juni 2021 – 14:56 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Keberadaan Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, yang berstatus buron beberapa tahun, akhirnya diketahui polisi.
Dia ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
"Saat kami tangkap pelaku kedapatan membawa tiga poket sabu-sabu total berat 3,14 gram. Pengakuannya untuk diedarkan," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (9/6).
Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan bahwa nama pelaku ada di daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama lima tahun.
Slamet alias Tepok warga Sidoarjo ditangkap polisi setelah berstatus buron selama 5 tahun, kasus apa sih?
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap