Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
Rabu, 09 Juni 2021 – 14:56 WIB
"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini kabur sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," beber dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria yang berasal di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini polisi tengah memburu orang itu.
"Kami akan memburu pria yang disebut oleh pelaku," tegas Bangkit.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Slamet alias Tepok warga Sidoarjo ditangkap polisi setelah berstatus buron selama 5 tahun, kasus apa sih?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata