Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
Rabu, 09 Juni 2021 – 14:56 WIB

Slamet alias Tepok saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mojokerto beserta barang bukti sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mojokerto
"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini kabur sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," beber dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria yang berasal di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini polisi tengah memburu orang itu.
"Kami akan memburu pria yang disebut oleh pelaku," tegas Bangkit.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Slamet alias Tepok warga Sidoarjo ditangkap polisi setelah berstatus buron selama 5 tahun, kasus apa sih?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim