Polisi Butuh Waktu 9 Tahun Untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini
jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap lelaki berinisial RTH, pelaku pembunuhan berencana yang buron selama sembilan tahun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan RTH melakukan pembunuhan sadis pada 29 Juli 2013 lalu.
“Alhamdulilah, pada tanggal 25 Juli 2022, tim satreskrim menemukan tersangka pembunuhan berencana di wilayah Kampung Nelayan, Kota Medan,” kata Pria Budi di Polresta Pekanbaru, Jumat (5/8).
Orang nomor satu di Polresta Pekanbaru itu menjelaskan RTH ditangkap karena telah membunuh keponakan istrinya yang berinisial BT.
“Kasus ini sudah terjadi lebih kurang 9 tahun lalu,” kata dia.
Menurut dia, kronologi berawal ketika BT menjemput tantenya yang merupakan istri RTH dari rumahnya.
Kemudian, istri pelaku itu pergi bersama keponakannya. Antara pelaku dan istrinya diketahui sedang terjadi cekcok.
“Memang pelaku ini kabarnya sering cekcok dengan istrinya. Makanya keponakan istrinya itu, atau korban menjemput ke rumah bersama anak-anaknya,” kata Pria Budi.
Polresta Pekanbaru menangkap RTH, pelaku pembunuhan sadis terhadap keponakannya setelah buron selama sembilan tahun.
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks
- Polresta Pekanbaru Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian Selama Pilkada 2024