Polisi Butuh Waktu 9 Tahun Untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini
Perwira menengah Polri itu mengatakan ketika di perjalanan kemudian pelaku mencegat korban bersama istrinya.
“Tersangka menyusul menggunakan motor. Di tengah perjalanan, dibeli bensin oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menyiram bensin ke tubuh korban,” kata kapolresta.
Pelaku kemudian membakar korban hidup-hidup. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Atas insiden itu, BT mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat di rumah sakit selama enam hari, BT meninggal dunia.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, dalam pelariannya RTH selalu berpindah lokasi sehingga polisi kesulitan dalam menangkapnya.
“Pelaku ini selalu pindah tempat dan ganti nama. Dia ganti nama M Joko, orang Jawa, padahal dia ini orang Batak,” kata Pria Budi
Sementara untuk motif pelaku melakukan pembakaran lantaran marah. Pelaku menyebut korban membawa pergi istri dan anaknya tanpa izin.
Kini, RTH sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)
Polresta Pekanbaru menangkap RTH, pelaku pembunuhan sadis terhadap keponakannya setelah buron selama sembilan tahun.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rizki Ganda Marito
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024