Polisi Cabut Status Tersangka Mantan Ketua KPU
Jumat, 11 Mei 2012 – 19:52 WIB
JAKARTA - Status tersangka yang pernah disematkan pada mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, ternyata telah dicabut kepolisian. Perubahan status hukum tersebut ditandai dengan dicabutnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung. Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, pada 27 Juli 2001 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso, mengirim SPDP atas nama Hafiz ke Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung. Ringkasnuya, Hafiz diduga telah memalsukan surat dan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief saat ditanya wartawan soal kelanjutan penanganan kasus Hafiz, Jumat (11/5). "Belum ada berkasnya di Pidum (Pidana Umum). Kan sudah dicabut itu (SPDP). Dicabut dari sana, tanya polisi," kata Basrief.
Baca Juga:
Seperti pernah diberitakan, Hafiz dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Hafiz dilaporkan melakukan tindak pidana oleh M Syukur Mandar pada 4 Juli 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Status tersangka yang pernah disematkan pada mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, ternyata telah dicabut kepolisian. Perubahan status
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial