Polisi Cabut Status Tersangka Mantan Ketua KPU
Jumat, 11 Mei 2012 – 19:52 WIB
Hafiz juga diduga melakukan tindak pidana saat pleno KPU Pusat, karena hasil rekapitulasi suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat. Hafiz diduga mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura di tingkat provinsi dan Kabupaten Halmahera Barat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Status tersangka yang pernah disematkan pada mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, ternyata telah dicabut kepolisian. Perubahan status
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC