Polisi Cari Luka Cakaran Korban Sitok Srengenge
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ingin gegabah menggarap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyair Sitok Srengene terhadap seorang mahasiswa berinisial RW.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan bahwa konteks perkosaan konvensional harus disertai dengan bukti adanya kekerasan yang dilakukan kepada korban.
Dia mencontohkan, kekerasan yang dimaksud seperti adanya bekas luka cakaran yang di tubuh korbannya. Nah, menurut Rikwanto, sejauh ini penyidik belum menemukan adanya bekas luka akibat kekerasan fisik kepada korban, RW.
"Itu yang perlu pendalaman. Polisi tidak bisa gegabah namun tetap fokus dalam pengungkapan kasus ini," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/3).
Menurut Rikwanto, untuk mendalami itu pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli forensik, kriminologi dan ahli pidana maupun lainnya.
"Penerapan pasal (285 dan 286 KUHP) perlu keterangan saksi ahli," kata Rikwanto.
Hari ini, sekitar kurang lebih pukul 8.00, Sitok sudah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan perdana terhadap Sitok masih berlansung. Saat ini sampai pukul 11.30, pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan ini untuk mendalami apa yang terjadi kaitan laporan RW," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, saat ini Sitok masih diperiksa sebagai saksi. "Kemungkinan belum ada peningkatan status," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ingin gegabah menggarap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyair Sitok Srengene terhadap seorang mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran