Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempelajari laporan yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Hal ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan Rocky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mulai mencari unsur pidana dari ucapan Rocky yang menyebut kitab suci sebagai fiksi.
“Laporan kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, setelah diterima nanti kami akan klarifikasi, artinya kami mintai keterangan kepada pelapor,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).
Setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menggali fakta yuridis terkait ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi tersebut.
Argo menambahkan, polisi juga akan memintai keterangan dan pendapat para saksi ahli.
“Kami akan panggil saksi ahli, setelah itu baru kami gelar perkara,” tegas dia.
Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4) sore.
Rocky Gerung dipolisikan Abu Janda karena ucapannya di acara TV yang menyebut kitab suci hanyalah fiksi.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad: Catatan Atas Pertemuan Sayur Lodeh
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN