Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempelajari laporan yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Hal ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan Rocky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mulai mencari unsur pidana dari ucapan Rocky yang menyebut kitab suci sebagai fiksi.
“Laporan kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, setelah diterima nanti kami akan klarifikasi, artinya kami mintai keterangan kepada pelapor,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).
Setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menggali fakta yuridis terkait ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi tersebut.
Argo menambahkan, polisi juga akan memintai keterangan dan pendapat para saksi ahli.
“Kami akan panggil saksi ahli, setelah itu baru kami gelar perkara,” tegas dia.
Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4) sore.
Rocky Gerung dipolisikan Abu Janda karena ucapannya di acara TV yang menyebut kitab suci hanyalah fiksi.
- Rocky Gerung Sentil soal Munaslub Kadin, Sebut Perilaku Tidak Etis
- Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
- No Day
- Bagi Rocky Gerung, Senyum Megawati Diintimidasi Kekuasaan Lebih Indah dari Mona Lisa
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Hasto PDIP, Rocky Gerung, hingga Novel Baswedan Bertemu di UI, Ada Apa?