Polisi Cari Unsur Pidana
Tragedi Tenggelamnya KM Teratai Prima
Kamis, 15 Januari 2009 – 13:43 WIB
KENANGAN- Inilah KM Teratai Prima saat bersandar di Pelabuhan Samarinda. Kapal tersebut tenggelam Minggu lalu, di Perairan Baturoro, Majene, Sulbar, akibat diterjang ombak besar. Foto: dok samarinda pos/JPNN
Mahkamah Pelayaran berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini adalah pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal 2 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum baik perdata maupun pidana. (naz)
Baca Juga:
JAKARTA- Nahkoda dan syabandar tak bisa seenaknya menyalahkan faktor alam dalam sebuah musibah laut. Polisi tengah bekerja keras mengumpulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia