Polisi Cari Unsur Pidana
Tragedi Tenggelamnya KM Teratai Prima
Kamis, 15 Januari 2009 – 13:43 WIB
Mahkamah Pelayaran berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualim. Ini adalah pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal 2 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannya. Hasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum baik perdata maupun pidana. (naz)
Baca Juga:
JAKARTA- Nahkoda dan syabandar tak bisa seenaknya menyalahkan faktor alam dalam sebuah musibah laut. Polisi tengah bekerja keras mengumpulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel