Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar
Jumat, 22 Oktober 2021 – 13:26 WIB
Kedua tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Tersangka kami ancam hukuman delapan tahun penjara sesuai UU Karantina,” urainya.
Sementara itu, salah satu pelaku Ferdi mengatakan bahwa mereka tidak tahu bakal berisiko besar seperti ini.
“Saya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial P untuk mengambil bibit lobster tersebut dari Indralaya, untuk dibawa ke Lubuk Linggau. Nantinya, kami akan diupah Rp 1 juta," ungkap Ferdi.
"Saya hanya mengharapkan upah untuk makan dan keperluan sehari-hari." (kur/palpres.com)
Polisi Palembang mencegat sebuah mobil Toyota Kijang Innova berpelat BG 1107 B yang hendak masuk Kota Palembang, setelah dicek, negara rugi Rp 13 miliar
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya
- Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar