Polisi Cegat Pengendara yang Merokok di Jalan, Dikasih Nasi Bungkus
Polisi lebih memilih untuk menyampaikan pesan larangan merokok yang sesuai aturan. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.
"Peraturan ini melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Merokok sambil nyetir bisa mengurangi konsentrasi," katanya kepada salah seorang pengendara motor.
BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi
Menurut dia, larangan merokok tersebut terdapat di pasal 6 huruf c Permenhub 12/2019. "Berkendara sambil merokok bisa membayakan diri sendiri maupun pengendara lain," ujarnya.
Setelah memberikan imbauan, Edwin dan anggotanya memberikan nasi bungkus kepada pengendara jalan yang dihentikan.
"Katanya kan kalau habis makan tidak merokok, itu tidak enak. Karena itu, mereka kami beri nasi bungkus," ujarnya. (jum/hdi/c5/gun/jpnn)
Polisi lebih memilih untuk menyampaikan pesan larangan merokok berkendara yang sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemendagri Minta Pemda segera Menyusun Perda KTR
- Kurangi Bahaya Merokok dengan Tembakau Jenis Ini
- Waspada, Ini 5 Bahaya Merokok yang Mengerikan, Nomor 3 Bikin Pria Khawatir
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Peringatan untuk Perokok: Ada 2 Penyakit Berbahaya yang Mengancam Kesehatan
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan