Polisi Cegat Truk Pupuk di Depan Kantor Camat, Setelah Dibuka, Astaga!
Minggu, 30 Mei 2021 – 03:50 WIB

Polisi mengamankan 10 sepeda motor tanpa identitas. Foto: radar lombok
Menurut I Putu, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi sedang memburu para “pemetik” atau pelaku yang mengumpulkan kendaraan untuk mengungkap jaringan yang membuat resah masyarakat tersebut.
Berikut daftar sepuluh sepeda motor tanpa identitas tersebut:
Satu unit Honda Beat, warna hitam. Nomor rangka (Noka): MH1JM8111MK374135.
Satu unit Honda Beat, warna silver. Nosin : JFZ2E1718895.
Satu unit Honda Beat, warna silver. Noka : MH1JFZ216KK599999.
Satu unit honda Beat, warna hitam. Noka : MH1JFZ134KK641346.
Satu unit Honda Vario CBS warna hitam, Noka: MH1JFB117DK620127.
Tim Puma Polres Lombok Tengah, NTB, mengamankan sebuah truk pupuk di depan Kantor Camat Kopang, Loteng
BERITA TERKAIT
- H-1 Lebaran, Pemudik Bermotor Padati Jalur Pantura Brebes
- Hadapi Puncak Arus Mudik, ASDP Siap Layani Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- Kecelakaan Truk Tabrak Kereta Api di Jember, 1 Tewas