Polisi Cek Kejiwaan Pembakar Polisi

Polisi Cek Kejiwaan Pembakar Polisi
Polisi Cek Kejiwaan Pembakar Polisi
“Keadaan dua anggota kita berangsur membaik. Kondisi Brigpol Wahyu mengalami luka bakar 20 persen, sedangkan Briptu Sianipar mengalami luka bakar 40 persen,” jelasnya.

Terhadap Marno, polisi tetap akan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan sangkaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Terhadap perbuatan ini, tersangka bisa dijatuhi hukuman minimum empat tahun dan dan maksimum delapan tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK merinci kronologi kejadian itu, mulai dari operasi rutin malam sebelumnya sampai pelaku mendatangi Pos Polantas sampai kejadian itu.

Menurut Kapolres Katingan, saat mendatangi Pos Polantas, Marno sudah berlaku kasar. "Seketika itu Marno menyiramkan bensin dan menyulut api. Sehingga wajah dua anggota terbakar. Pelaku pun langsung melarikan diri," jelasnya.

PALANGKA RAYA – Pembakaran dua polisi di Pos Polantas Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Minggu (4/3) pagi lalu, menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News