Polisi Cekatan, Berkas Jonru Sudah Dioper ke Kejaksaan

Polisi Cekatan, Berkas Jonru Sudah Dioper ke Kejaksaan
Jonru Ginting dengan baju tahanan dan celana pendek sedang digiring penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam menyidik Jonru Ginting. Kini, berkas perkara yang menyeret aktivis media sosial itu sebagai tersangka penghinaan sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Sudah kami kirim berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10).

Argo menuturkan, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak,” ungkap Argo.

Namun, Polda Metro Jaya mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian berkas perkara Jonru bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Kami harap lengkap, supaya bisa naik ke pengadilan," jelas Argo.

Jonru saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian berdasar laporan pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.(cr5/JPC)

 


Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Jonru Ginting ke Kejaksaan. Polda Metro Jaya pun mengharapkan berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News