Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Dua Aktifis Bendera jadi Tersangka
Kamis, 03 Desember 2009 – 17:29 WIB
Dalam kesempatan yang sama Bendera juga mengungkapkan penerimaan dana sebesar 500 miliar rupiah untuk Edhie Baskoro Yudhoyono, 10 miliar untuk Hatta Radjasa, Rp 10 miliar untuk mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, tiga bersaudara Malaranggeng yaitu mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng masing-masing Rp 10 miliar dan Pengusaha Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga:
Dalam laporan ke polisi, para palapor menuding Mustar dan Ferdi telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan karena merasa dirugikan atas tudingan yang dilakukan LSM Bendera.
Namun begitu, penyidik belum bisa memastikan kategori pelanggaran apa yang dilakukan oleh aktivis LSM Bendera. Karena itu menurut Boy, penyidik akan memintai keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa secara pasti bentuk dugaan pelanggaran disangkakan terhadap keduanya. "Akan dipastikan lagi apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," kata mantan Kapoltabes Padang.(zul/awa/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan salah seorang rekannya, Ferdi Semaun akhirnya ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi