Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY

Dua Aktifis Bendera jadi Tersangka

Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Dalam kesempatan yang sama Bendera juga mengungkapkan penerimaan dana sebesar 500 miliar rupiah untuk Edhie Baskoro Yudhoyono, 10 miliar untuk Hatta Radjasa, Rp 10 miliar untuk mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, tiga bersaudara Malaranggeng yaitu mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng masing-masing Rp 10 miliar dan Pengusaha Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.

Dalam laporan ke polisi, para palapor menuding Mustar dan Ferdi telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan karena merasa dirugikan atas tudingan yang dilakukan LSM Bendera.

Namun begitu, penyidik belum bisa memastikan kategori pelanggaran apa yang dilakukan oleh aktivis LSM Bendera. Karena itu menurut Boy, penyidik akan memintai keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa secara pasti bentuk dugaan pelanggaran disangkakan terhadap keduanya. "Akan dipastikan lagi apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," kata mantan Kapoltabes Padang.(zul/awa/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan salah seorang rekannya, Ferdi Semaun akhirnya ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News