Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang

Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
Polda Banten mengungkap kasus pembakaran peternakan ayam di Serang. Dok: Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pengeroyokan yang disertai pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kasus itu diungkap setelah adanya laporan yang mereka terima.

"Akibat kejadian ini, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia dalam siaran persnya, Senin (10/2).

Total ada sebelas tersangka yang ditangkap secara terpisah. Mereka yakni CS, NN, DP, FR, PR, SF, US, SM, YS.

Dari sebelas tersangka itu, lima di antaranya masih di bawah umur dan berstatus sebagai santri.

Dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa batu, tempat pakan ayam, pecahan kaca, selang gas, abu sisa pembakaran, pintu meja, terpal warna biru, besi, dan tatakan alas.

Dian menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Banten menuturkan motif dan modus kejadian tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

Polda Banten menangkap sebelas tersangka dalam kasus pembakaran peternakan ayam di Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News