Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial

Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
Polda Kalteng menangkap pelaku yang menyebarkan konten porno di media sosial. Dok: Humas Polda Kalteng.

Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan," ujar Bayu Wicaksono. (cuy/jpnn)


Polda Kalteng menangkap empat pelaku yang menyebarkan konton porno di media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News